Profil Desa

Mengenal lebih dekat sejarah, visi misi, aparatur pemerintahan, dan program kerja desa kami.

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok

Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat setempat.

Fungsi

  1. Menyelenggarakan administrasi umum dan kependudukan desa secara prima.
  2. Menyusun perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan desa.
  3. Memelihara ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan warga masyarakat.
  4. Mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi desa (UMKM & BUMDesa).

Sampai Jumpa Kembali

Sedang mengamankan sesi Anda...